PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Isu yang beredar di media sosial akhirnya mendapat respons resmi.
Kuasa hukum Bupati Empat Lawang dari Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH dan Rekan angkat bicara dan melayangkan bantahan keras atas unggahan Facebook dari akun bernama HendraLSM di grup HBaCenter yang membawa narasi bertajuk “Info A1”.
Lihat Juga: Beredar Isu Lima Orang Warga Pendopo Ditangkap Polisi Karena Main Judi
Lihat Juga: Kurir Jadi Korban Begal Sadis di Empat Lawang, Motor & Paket Raib, Korban Luka Bacok
Unggahan tersebut menuding adanya dugaan skandal antara Bupati Empat Lawang dengan seorang pejabat BKPSDM berinisial SA. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar, dan menyesatkan.
“Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang sengaja dibangun untuk merusak kehormatan, integritas, dan nama baik Bupati Empat Lawang serta pihak yang disebut dalam narasi tersebut,” tegas kuasa hukum dalam pernyataan resminya, Rabu (11/2/2026).
Menurut kuasa hukum, upaya menggiring opini publik lewat narasi insinuatif tanpa bukti nyata merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sebagai langkah hukum, kuasa hukum Bupati Empat Lawang Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., MM secara resmi melaporkan akun @HendraLSM ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat oleh Hasanal Mulkan (33) selaku kuasa hukum korban dan telah diterima secara resmi. Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22711/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 11 Februari 2026 pukul 18.00 WIB.
Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 13.16 WIB, berlokasi di Jalan Kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang, Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
“Pelapor merupakan kuasa hukum korban dan diberikan kewenangan penuh untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” demikian tertulis dalam uraian laporan.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Empat Lawang, agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap tidak ada lagi spekulasi maupun asumsi liar yang berkembang di tengah masyarakat. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
