EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Tengah, Kec. Pasemah Air Keruh, Kab. Empat Lawang. Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB,
Pelaku berinisial B (42) diamankan dengan status sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga ganja (Golongan I) dengan berat bruto 120 gram yang disembunyikan di balik jaket tersangka.
Lihat Juga: Kafe Remang-Remang di Empat Lawang Digerebek, 33 Pengunjung Positif Narkoba
Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih atas peran serta masyarakat.
Mari bersama kita wujudkan Empat Lawang yang bersih dari narkoba.
Baca Selengkapnya disini
