HP Ditinggal Sebentar, Foto Pribadi Disikat! Mahasiswa di Pagar Alam Jadi Tersangka

Hukrim, Sumsel339 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus pelanggaran privasi digital akhirnya kebongkar! Satreskrim Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana akses ilegal ke perangkat elektronik milik orang lain.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan kalau pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2026 atas nama pelapor UB.

Lihat Juga: KEREN!, Tanpa Harus Kelihatan Online Balas Pesan WhatsApp Terbaru 2023

Lihat Juga: Motor Beat Street Raib Digondol Maling, Rumah Dinas Manajer PTPN di OKU Dibobol Maling

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, didukung alat bukti serta keterangan saksi dan ahli, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Heriyanto.

Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial RA (24), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Kejadian ini terjadi pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekitar pukul 15.16 WIB di Kantor Pos KCP Kota Pagar Alam. Saat itu, korban sempat meninggalkan handphone di meja pelayanan. Nah, di situlah tersangka diduga langsung beraksi.

Dengan mengetahui kata sandi dari rekan korban, tersangka kemudian mengakses handphone tersebut tanpa izin. Nggak berhenti di situ, ia juga membuka galeri dan mendokumentasikan isi folder yang berisi foto pribadi korban, lalu mengirimkannya ke pihak lain.

Dalam proses penyidikan, Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat dengan melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan tiga unit handphone, hingga pemeriksaan digital forensik di Labfor Polda Sumsel. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli hukum pidana, ahli Komdigi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan gelar perkara internal maupun eksternal.

Hasil dari Laboratorium Forensik pun menguatkan dugaan tersebut. Ditemukan bukti adanya pengiriman foto dari galeri handphone korban ke pihak lain melalui perangkat saksi.

Pada 11 Maret 2026, status kasus ini resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan, dan tersangka pun ditetapkan. Selanjutnya, pada Rabu, 25 Maret 2026 pukul 11.15 WIB, tersangka diamankan dan langsung ditahan sekitar pukul 14.00 WIB di Rutan Polres Pagar Alam.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dan saat ini proses penyidikan masih terus berjalan serta berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit handphone, yakni Xiaomi Redmi Note 11, iPhone 11, dan Samsung A16, serta dokumen hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Lihat Juga: Suami Istri Nekat Curi Aset Negara, Gudang Puskesmas Prabumulih Dibobol

Polres Pagar Alam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyangkut sistem elektronik dan privasi digital masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi serta tidak melakukan akses ilegal terhadap perangkat elektronik milik orang lain,” tutupnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *