LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM — Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan, kembali bikin gebrakan.
Kali ini, mereka berhasil bongkar peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang kurir yang pakai modus COD (Cash on Delivery) lintas provinsi, Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Tersangka berinisial MZ (33), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan setelah sempat buang barang bukti dan mencoba kabur. Bahkan, aksinya makin nekat karena sampai menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika sistem COD—modus yang sekarang makin sering dipakai biar keliatan “aman”.
Menindaklanjuti info tersebut, tim Satresnarkoba langsung gerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap tersangka.
Saat diintai, tersangka terlihat mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Begitu sadar dibuntuti petugas, dia langsung buang satu plastik klip berisi tablet yang diduga ekstasi ke pinggir jalan.
Nggak pakai lama, petugas langsung tancap gas melakukan pengejaran. Dalam upaya kabur, motor yang dikendarai tersangka malah menabrak kendaraan petugas. Alhasil, tersangka berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram. Pil tersebut terdiri dari warna hijau bermotif dan kuning dengan bentuk tertentu. Selain itu, satu unit sepeda motor juga diamankan sebagai alat operasional.
Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diserahkan ke pemesan lewat sistem COD. Modus ini dipilih buat meminimalkan kontak langsung sekaligus menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat.
Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini jadi sinyal kuat bahwa peredaran narkotika lintas wilayah makin masif dan harus diwaspadai bersama.
“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan sinergi lintas daerah dalam memberantas jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak pemesan. Koordinasi juga dilakukan dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan untuk terus memberantas peredaran narkotika, bahkan hingga lintas provinsi—biar nggak ada celah buat pelaku kejahatan narkoba di wilayah Sumsel. *
