IRT dan Rekannya Diciduk Polisi di Lubuklinggau, Diduga Terlibat Jaringan Narkotika

Hukrim, Sumsel9 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Herniyati (38), warga Gang Selamat, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.

Nggak sendirian, polisi juga ikut meringkus Adi Alamsyah (44), warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut.

Pilihan Redaksi

Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 1,24 gram, satu butir ekstasi seberat 0,50 gram, dua unit handphone, kotak makeup, serta kotak rokok.

Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda, tapi masih dalam rangkaian operasi yang sama.

Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan Herniyati di Jalan An Nur, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II, pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Nggak butuh waktu lama, cuma selang sekitar 15 menit, polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Adi di Kelurahan Lubuk Kupang, Lubuklinggau Selatan I.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengungkapkan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan An Nur, Simpang Periuk.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik II Satres Narkoba, Ipda Jansen F. Hutabarat, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mulai curiga dengan seorang perempuan yang hendak masuk ke sebuah rumah kos.

Setelah diamankan, perempuan tersebut diketahui bernama Herniyati, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Cereme Taba.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak makeup milik tersangka, berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram dan satu butir ekstasi warna pink berlogo LV seberat 0,50 gram.

Saat diinterogasi, Herniyati mengaku barang tersebut didapat dari rekannya, Adi.

Tim pun langsung bergerak cepat menuju kediaman Adi di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Sekitar pukul 21.15 WIB, Adi berhasil diamankan bersama barang bukti tambahan berupa empat paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau.

Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka kita dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” pungkas AKP Romi. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *