JAKARTA, KABAREMPATLAWANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Lihat Juga: Pelarian Kades Permata Baru Berakhir, Alamsyah Ditangkap di NTB Kasus Korupsi Dana Desa Rp388 Juta
Sebelumnya, dalam sesi tanya jawab capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2026), Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berjalan lambat, namun tetap pasti.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh dikutip dari CNN Indonesia
Meski tidak menyebutkan waktu pasti, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa tersebut menyatakan bahwa KPK akan segera menetapkan dan mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” kata dia.
Lihat Juga: Kejari Pagar Alam Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun
Fitroh juga memastikan pasal yang akan digunakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan kerugian negara. Saat ini, KPK tengah berkomunikasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung besaran kerugian negara.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujar dia.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal Kementerian Agama maupun pihak biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry.
Selain itu, turut diperiksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur; pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Lihat Juga: Kejari Pagar Alam Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga sejumlah aset properti.
