MURATARA, KABAREMPATLAWANG.COM– Polres Musi Rawas Utara (Muratara), jajaran Polda Sumatera Selatan, melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Upacara tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Musi Rawas Utara pada Senin, 20 April 2026, mulai pukul 07.00 WIB.
Pilihan Redaksi
Dua Personel Dipecat Tidak Hormat, Polres Empat Lawang Gelar Upacara PTDH
Ojol Lubuklinggau Kini Punya Pangkalan Nyaman! Ada Sarapan Gratis, WiFi, hingga Cek Kesehatan
Bripda RR Dipecat Tidak Hormat, Jadi Warning Keras Soal Integritas di Polres Pagar Alam
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., serta diikuti oleh seluruh pejabat utama dan personel Polres Musi Rawas Utara. Prosesi berlangsung khidmat dan dilaksanakan secara in absentia, karena keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.
Empat personel yang dikenakan sanksi PTDH tersebut yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan pemberhentian itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan serta pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apapun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi dan integritas,” tegas AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H.
Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi. Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kehormatan institusi Polri.
“Polri tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat secara konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang profesional, bersih, dan terpercaya.
Lihat Juga: Aturan 30 Persen Bikin APBD Ketar-Ketir, Ini Langkah Pemkab Empat Lawang
“Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan di seluruh satuan wilayah sebagai bagian dari reformasi internal Polri. *
