Pelaku Pengeroyokan Polisi di Ulu Musi Berhasil Ditangkap, Pasal 170 KUHP Menanti!

Hukrim, Sumsel794 Dilihat
Pelaku Pengeroyokan Polisi di Ulu Musi Berhasil Ditangkap Polisi. (Poto: Ist/Fir)

KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Empat Lawang berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap anggota polisi yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023 di Jalan Raya Desa Lubuk Puding Baru, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Andi yang merupakan salah satu dari sekelompok orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang melakukan patroli hunting di desa tersebut.

Baca Juga:

Dua Pemuda Pelaku Jambret Emak-Emak di Tangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya

Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya

Berdasarkan laporan polisi LP / LB-79 / VII / 2023, kejadian tersebut terjadi pada pukul 16.30 WIB, ketika anggota polisi dari Polsek Ulu Musi melakukan patroli hunting di Desa Lubuk Puding Baru.

Saat itu, sekelompok orang yang tidak dikenal, kurang lebih 20 orang, merasa terganggu dengan kehadiran polisi dan melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi yang berjumlah 5 orang.

Akibat pengeroyokan tersebut, salah satu anggota polisi, Daber Kaila, mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu.

Pelaku Andi dan kelompoknya melakukan tindakan tersebut dengan alasan merasa terganggu karena polisi melakukan patroli hanting di desa mereka.

Baca Juga:

Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan

Setelah dilakukan penangkapan, Andi Lala mengakui perbuatannya saat di interogasi.

Dia mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023.

Andi Lala kemudian diamankan oleh Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan pelaku ini merupakan upaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.

Baca Juga:

RESMI!, Eks Kepala Desa Rantau Tenang M Ismail Kembali di Lantik Jadi Kades

“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana”, katanya

Dijelaskan AKP Alpian, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi, sekira pukul 17.00 wib. Selasa, 13 Februari 2024.

” Anggota opsenal Sat Reskrim Polres Empat Lawang di back up anggota Polsek Ulu Musi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Andi Lala dan pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang”, tukasnya. (*)

Baca Juga:

7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Bendahara Samsat Empat Lawang Dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

 

 

(Fir/Ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *