Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Satu Tersangka Serang Polisi

Hukrim, Sumsel536 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Dua pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yakni Paisal Armada (38) dan Ajeng (33), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Lubuklinggau saat hendak mengedarkan narkoba.

Dalam penangkapan itu, tersangka Ajeng sempat melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam ke arah petugas.

Lihat Juga : Tiga pengedar narkoba berhasil diciduk polisi di Kota Pagar Alam!

Lihat Juga: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Saat Patroli di Daerah 3C

Penangkapan dilakukan di Jalan Marga Lama, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi bahwa Paisal akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Saat berada di lokasi, tersangka Paisal berhasil kami tangkap tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan awal, ia mengaku belum menerima paket narkoba, namun menyebutkan bahwa temannya sedang dalam perjalanan mengantarkan barang haram itu ke rumahnya,” jelas AKP Najamudin, Jumat (11/7/2025).

Lihat Juga: MANTAP!!!, Jual Narkoba di Depan Rumah Warga, Akhirnya Nasibnya Begini

Lihat Juga: Awal Tahun 2023 Sudah 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Musi Rawas

Petugas kemudian meminta Paisal untuk menghubungi rekannya, Ajeng, dan mengarahkan agar bertemu di rumah Paisal di Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya.

“Tak lama, Ajeng datang menggunakan sepeda motor. Saat turun, ia langsung disergap. Namun, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau. Beruntung, petugas sigap dan berhasil mengamankannya,” ujar Najamudin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,23 gram di tubuh Ajeng. Kepada petugas, Ajeng berdalih hanya datang untuk mengambil uang dari Paisal.

Pengakuan Paisal kemudian membuka fakta baru. Ia mengungkapkan bahwa sebagian narkotika yang disimpan masih disembunyikan di dalam ban bekas yang tertanam di dekat kandang ayam di rumahnya.

“Dari dalam ban tersebut, kami menemukan satu plastik PE berisi sabu seberat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisi sabu seberat 27,70 gram, 13 butir ekstasi warna kuning, dan satu butir ekstasi warna biru berbentuk ikan,” terang Najamudin.

Lihat Juga : Makin Nekat! Begal Todong Remaja Lalu Kabur Bawa Motor, Ternyata Residivis Begal Asal Bengkulu!

Lihat Juga: Polres Musi Rawas Tanam Jagung di Perhutanan Sosial Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Bengkulu. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk penyelidikan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *