PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG .COM – Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Drs Tamrin, meminta Gubernur Sumsel Herman Deru untuk segera memanggil Bupati Musi Banyuasin (Muba) H M Toha dan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni guna menyelesaikan masalah batas wilayah yang belum kunjung tuntas.
Anggota DPRD Sumsel dua periode ini menjelaskan bahwa dalam menangani sengketa batas wilayah, terdapat beberapa langkah yang dapat ditempuh. Secara umum, penyelesaian dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, arbitrase, hingga jalur hukum apabila diperlukan.
Lihat Juga: Kapolres Empat Lawang Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Simulasi Penanggulangan Karhutla Sumsel Tahun 2025
Lihat Juga: Kejati Sumsel Tetapkan Dua Kades di Lahat sebagai Tersangka Korupsi dan Pemerasan
Ia juga menekankan pentingnya upaya preventif seperti pemetaan yang akurat, perjanjian yang jelas, serta komunikasi terbuka antar pihak terkait.
“Masalah ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah puluhan tahun tak kunjung selesai. Inilah saatnya Gubernur Sumsel untuk menjadi penengah, karena sudah berapa kali berganti Gubernur, tidak bisa diselesaikan masalah ini,” kata Tamrin, Sabtu (2/8/2025).
“Kami minta Gubernur panggil Bupati Muba dan Muratara. Ajak duduk bersama, cari solusinya, untuk mendapatkan keadilan bagi dua kabupaten, ajak juga pimpinan DPRD masing-masing daerah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, setelah ada kesepakatan antara dua kabupaten, Gubernur perlu mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna melakukan evaluasi terhadap Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tentang batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara.
“Komisi I sebagai mitra pemerintah mendorong agar Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melakukan percepatan penyelesaian masalah ini. Kami juga akan laporkan masalah ini kepada Ketua DPRD Sumsel, agar bersurat kepada Gubernur Sumsel,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Permendagri 50/2014 atau Permendagri 76/2014 yang layak diterapkan, Tamrin menjawab bahwa seharusnya Permendagri 50/2014 yang digunakan karena merupakan hasil kesepakatan bersama kedua daerah.
“Tapi dalam perjalanannya, Kabupaten Muratara melakukan amandemen atau mengajukan perubahan terhadap Permendagri 50/2014, kemudian terbitlah Permendagri 76/2014. Tanpa dihadiri oleh Kabupaten Muba. Nah, dalam salah satu pasal menyebutkan meskipun salah satu daerah tidak hadir saat menetapkan batas wilayah, maka dianggap setuju. Akhirnya timbull gejolak dari Kabupaten Muba, karena wilayah mereka hilang sekitar 12 ribu hektar dimana wilayah yang hilang tersebut memiliki SDA yang berlimpah dan membuat Kabupaten Muba kehilangan salah satu pendapatan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Medril Firoza, Kabag Wilayah Administrasi Perbatasan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pemprov Sumsel, menjelaskan bahwa persoalan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak 2018 telah dibentuk tim khusus.
Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu. Ia menilai bahwa baik Permendagri 50/2014 maupun Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara merupakan produk hukum dari Kemendagri. Oleh karena itu, pihaknya akan berkirim surat kepada Kemendagri.
“Untuk penyelesaiannya kami akan koordinasi dengan Mendagri, kemungkinan besar kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri. Karena produk hukum ini adalah dari Mendagri, yang pasti kami menunggu arahan dari pimpinan (Gubernur),” katanya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumsel, Edward Chandra, irit bicara saat dimintai keterangan terkait batas wilayah Muba dan Muratara. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari Kemenkopolhukam RI.
“Tunggu saja, kami masih menunggu arahan dari Kemenkopolkam,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini muncul akibat terbitnya Permendagri 76/2014 tentang batas wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara yang belum pernah melalui proses harmonisasi peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM hingga saat ini. ***
