Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Tersangka AP Resmi Disidangkan di Tipikor Palembang

Hukrim, Sumsel173 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terus mengebut pengusutan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2022–2023.

Tersangka AP kini resmi memasuki babak baru proses hukum setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.

Lihat Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Empat Lawang, Jaksa: Ada Potensi Tersangka Lain

Lihat Juga: Nekat Curi HP Saat Korban Tertidur, Dua Pemuda Prabumulih Dibekuk Polisi

“Benar, berkas perkara atas tersangka AP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk diproses lebih lanjut di sana,” tegas Kajari Empat Lawang, Retno Setyowati, melalui Kasi Intel Niku Senda, Senin (15/9/2025).

Sebelum pelimpahan, jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari tim penyidik pada Kamis, 4 September 2025. Usai Tahap 2, AP langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 4–23 September 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengadaan APAR menggunakan dana desa.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik Kejari Empat Lawang juga menyita uang hasil korupsi sebesar Rp1.142.516.270.

Lihat Juga: RMS Tak Berkutik Saat Digerebek, Polisi Temukan Belasan Paket Sabu di Saku Celana

Penyitaan dilakukan pada 25 Agustus–1 September 2025, disaksikan penyidik dan pihak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang.

Dana tersebut kemudian disetorkan langsung ke rekening Kejari Empat Lawang di BRI Cabang Empat Lawang sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *