MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dan penadahan onderdil sepeda motor senilai hampir Rp30 juta.
Kedua pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.
Lihat Juga:Tiga Kali Bobol Warung Tetangga, Pemuda Empat Lawang Tertangkap Usai Terekam CCTV
Lihat Juga: Macbook Rp20 Juta Raib, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Posko Unsri
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban bernama Deki Efrianto (33), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim. Korban mengalami kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (24/9) di area Penginapan Ades, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.
“Pelaku utama yakni Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban. Selanjutnya, mengambil puluhan onderdil sepeda motor di dalamnya,” kata Dedy, Rabu (15/10) kepada awak media.
Ia menambahkan, barang-barang curian tersebut di antaranya berupa kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu, dan filter bensin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada Jumat (10/10) di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” terangnya.
Lihat Juga: Bobol Rumah di Prabumulih, Pemuda Gasak HP & Motor, Hasil Curian Dijual buat Beli Perabot
Lebih lanjut, Dedy mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, pihaknya turut mengamankan M. Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka Ilham diketahui turut membantu menjual barang-barang itu ke pihak lain dengan harga sekitar Rp600 ribu dan menerima bagian Rp200 ribu.
“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” tandasnya. ***
