Remaja 16 Tahun di Prabumulih Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu 9,84 Gram

Hukrim, Sumsel338 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang remaja di bawah umur di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial FJ (16), ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Saat ini, petugas masih memburu pemasok barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui.

Lihat Juga: Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Barang Bukti

Pelaku diamankan saat berada di dalam sebuah bedeng di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, pada Senin (22/12/2025) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berhasil diamankan, saat itu pelaku sedang berada di ruang tamu. Penggeledahan disaksikan juga olah warga setempat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Selasa (23/12/2025).

Saat penggeledahan dilakukan, lanjut dia, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram di lantai depan tempat pelaku duduk saat diamankan.

Lihat Juga: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat di Pekarangan SDN Pulau Pinang

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial ID yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Kabupaten PALI.

“Pelaku mengaku membeli barang bukti seharga Rp 6 juta, dan rencananya akan dijual kembali kepada saudara SA (DPO) seharga Rp 6,5 juta,” ujarnya.

Lihat Juga: Bandar Sabu Muda di Lubuklinggau Dibekuk Satresnarkoba, 13 Paket Sabu Diamankan

Saat ini, pelaku yang masih di bawah umur telah dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *