Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Barang Bukti

Hukrim, Sumsel245 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial DG (45), warga Jalan KH Syech Yahya, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Lihat Juga: Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat di Pekarangan SDN Pulau Pinang

Lihat Juga: Bandar Sabu Muda di Lubuklinggau Dibekuk Satresnarkoba, 13 Paket Sabu Diamankan

Pelaku diamankan di rumah kontrakannya pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).

Iptu Yurico menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku,” ungkap Yurico, Selasa (23/12/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium,” imbuh Yurico.

Lihat Juga: Pengedar Sabu di Muara Pinang Ditangkap Satresnarkoba Empat Lawang, Barang Bukti Lengkap Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim serta Jaksa Penuntut Umum,” tutup Yurico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *