PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Proyek tersebut bernilai Rp1,49 miliar dengan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp523 juta.
Lihat Juga: Eks Kades Suka Menang Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Darwin, mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Pagar Alam, serta dua orang lainnya berinisial DI dan HL. Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung mengenakan rompi oranye dan digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam, Ira Febrina, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Rabu 24 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melaksanakan press release terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.491.562.000,” ujar Ira.
Lihat Juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Lahat–Lubuk Linggau, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar
Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38. Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.
“Dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta ditemukannya kerugian keuangan negara, maka Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ira menerangkan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Tersangka AP Resmi Disidangkan di Tipikor Palembang
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam,” pungkasnya.
