Kepala Cabang Koperasi di Prabumulih Gelapkan Dana Rp1,37 Miliar, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Hukrim, Sumsel346 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus penggelapan dana kembali mencoreng dunia koperasi.

Seorang kepala cabang koperasi di Kota Prabumulih, yang berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyalahgunakan jabatannya hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

Lihat Juga: Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan

Pelaku diketahui bernama Maulana Abdul Mufakhir (28), warga Mayang Pratama, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Saat ini, Maulana resmi mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih.

Maulana yang menjabat sebagai Kepala Cabang Koperasi Sehati Makmur Abadi tersebut menyerahkan diri kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan awal, Maulana mengakui telah melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1,37 miliar. Modus yang digunakan yakni dengan mengajukan kredit fiktif menggunakan data nasabah lama yang sebenarnya telah melunasi pinjaman mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkapnya aksi penggelapan tersebut bermula dari audit internal yang dilakukan oleh manajemen Koperasi Sehati Makmur Abadi pada 9 Desember 2025 lalu.

Lihat Juga: Gelapkan 2,9 Ton Sawit, Buronan PT Evan Lestari Diringkus di Persembunyian

Audit rutin tersebut awalnya bertujuan untuk mengevaluasi kinerja cabang dan memastikan laporan keuangan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, hasil audit justru menemukan sejumlah kejanggalan dalam pencairan kredit di cabang yang dipimpin oleh Maulana.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, ditemukan adanya pengajuan kredit atas nama sejumlah nasabah lama yang tercatat pernah meminjam dana, tetapi status pinjaman mereka sebenarnya telah lunas.

Dana kredit yang dicairkan tersebut ternyata tidak pernah diterima oleh nasabah bersangkutan. Sebaliknya, uang tersebut diduga kuat dikuasai sendiri oleh Maulana untuk kepentingan pribadi.

Setelah dilakukan penghitungan secara menyeluruh, total kerugian yang dialami Koperasi Sehati Makmur Abadi akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1,37 miliar. Kerugian tersebut terakumulasi dari sejumlah pengajuan kredit fiktif yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.

Menindaklanjuti temuan audit tersebut, Hermansyah Juni Wijaya, selaku Deputi Head Manager Koperasi Sehati Makmur Abadi, langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti dokumen keuangan, serta memanggil pihak-pihak terkait.

Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih menggelar gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan telah ditemukan unsur pidana yang cukup untuk menetapkan Maulana sebagai tersangka.

Penyidik pun menjadwalkan pemanggilan terhadap Maulana untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026. Namun sebelum jadwal pemeriksaan tersebut tiba, Maulana justru datang sendiri ke Polres Prabumulih dan menyatakan menyerahkan diri.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi, membenarkan peristiwa tersebut.

Lihat Juga: Tak Berkutik Saat Ditangkap, Pencuri Ayam dan Elpiji di Pagar Alam Akhirnya Tertangkap

“Tersangka yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, datang kepada penyidik pada 6 Januari 2026 dan langsung kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Jon Kenedi saat dikonfirmasi.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Maulana. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tersangka langsung kita lakukan penahanan setelah pemeriksaan,” tegas Jon Kenedi.

Atas perbuatannya, Maulana dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *