Juru Parkir di Lubuklinggau Ditusuk Teman Sendiri Gara-Gara Tolak Diajak Mencuri

Hukrim, Sumsel454 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang juru parkir (jukir) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Yusliadi alias Malik (22), mengalami luka tusuk setelah dianiaya oleh temannya sendiri, David Richardo (30).

Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka David lantaran dendam terhadap Malik karena korban menolak diajak mencuri.

Lihat Juga: Pelaku Penusukan Lansia di Lubuklinggau Diduga ODGJ, Korban Ditusuk 13 Kali

Peristiwa itu terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya di Jalan Vanai, RT 02, Kelurahan Taba Koji, Kota Lubuklinggau, pada Sabtu (10/1/2026).

Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman, mengatakan korban Malik semula baru saja hendak pulang sekitar pukul 02.00 WIB dan melintas di lokasi kejadian usai menjaga parkir.

Pelaku yang juga berprofesi sebagai juru parkir tersebut sudah dikenal oleh korban. Melihat Malik seorang diri, David yang telah menyimpan dendam akhirnya melancarkan aksinya.

“Pelaku dan korban bertemu di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku langsung menusuk korban dan langsung melarikan diri,” kata Rodiman, Senin (12/1/2026).

Lihat Juga: Ketua Kuda Lumping Diserang OTK di Rumah, Alami 13 Luka Tusuk

Akibat luka tusuk yang dialaminya, Malik menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumahnya. Korban kemudian dibawa oleh keluarganya ke Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (11/1/2026) saat berada di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

“Tersangka mengaku penyebab menusuk korban karena tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban yang sempat menolak diajak mencuri,” ujar Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menyerang korban. Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Lihat Juga: Pemuda di Lubuklinggau Tusuk Tetangga karena Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Pelaku

“Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Antara korban dan pelaku sama-sama juru parkir,” jelas Rodiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *