LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun 2026 kembali membuahkan hasil.
Tim Macan Linggau dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Senalang, Sabtu dini hari (10/01/2026).
Lihat Juga: Pengedar Sabu di Penukal Ditangkap, Satresnarkoba Polres PALI Amankan 50 Gram
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DFA (21), warga Jalan Kenanga I Senalang RT 05, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar serta beberapa butir pil ekstasi.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba AKP M. Romi bersama Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas menggerebek lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan DFA tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan narkotika tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka. Adapun rincian barang bukti yang diamankan sebagai berikut:
Lihat Juga: Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Barang Bukti
2 (dua) paket sabu dan 5 (lima) butir tablet biru berbentuk persegi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi, ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
1 (satu) plastik klip tambahan berisi 6 (enam) paket sabu yang juga ditemukan di kantong celana tersangka.
Tersangka DFA tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa narkotika itu merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna memutus mata rantai peredaran narkotika, DFA beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan regulasi terbaru terkait penyesuaian pidana.
AKP M. Romi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu para pelaku kejahatan narkotika.
Lihat Juga: Tim Elang Musi Tangkap Pengedar Sabu 7,75 Gram di Muara Megang tanpa Perlawanan
“Kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau,” tegasnya.
