Gerak-gerik Mencurigakan di Pasar Nendagung, Dua Perempuan Berujung Ditangkap Polisi

Hukrim, Sumsel41 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Kota Pagar Alam kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pasar Nendagung, Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

Lihat Juga: Edarkan Ganja 700 Gram, Dua Pemuda di Pagar Alam Diciduk Satres Narkoba

Kasat Res Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Pasar Terminal Nendagung kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati satu orang laki-laki dan dua orang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri petugas, satu orang laki-laki dan satu orang perempuan melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang mengaku bernama Anggun (23), seorang ibu rumah tangga, dan Tiwi (29), yang tidak memiliki pekerjaan. Sementara itu, satu orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.

Setelah kedua perempuan tersebut diamankan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu kotak rokok Sampoerna Evolution berwarna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu.

Lihat Juga: Pengedar Sabu di Penukal Ditangkap, Satresnarkoba Polres PALI Amankan 50 Gram

Lihat Juga: Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 16 Paket Barang Bukti

Atas kejadian tersebut, dua orang perempuan berinisial Anggun dan Tiwi beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap alumni SIP 49 ini, Iptu Doris Pidriandi, S.H., M.Si, ” Ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menyampaikan kedua pelaku akan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *