Tiga Tersangka Kasus Narkotika Masuk Meja Jaksa, Polres Empat Lawang Tuntaskan Berkas

Hukrim, Sumsel418 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Komitmen itu dibuktikan lewat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Selasa (02/02/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Lihat Juga: Kafe Remang-Remang di Empat Lawang Digerebek, 33 Pengunjung Positif Narkoba

Proses Tahap II ini digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang sebagai tindak lanjut dari perkara narkotika yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kesempatan tersebut, Satresnarkoba Polres Empat Lawang melimpahkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Salah satu tersangka yang diserahkan yakni Yuda Rona Pebradinata, laki-laki kelahiran Palembang, 28 Februari 1996.

Ia tercatat berdomisili di Jalan Tegal Binangun, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka perempuan berikutnya adalah Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri, lahir di Bukit Tinggi pada 23 Maret 1997.

Ia beralamat di Dusun IV M Siti Harjo, Kelurahan Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, dan dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tersangka ketiga yakni Nurliya Pratiwi binti Ardyansyah, perempuan kelahiran Lubuk Linggau, 31 Juli 2002. Ia berdomisili di Air Temam, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, Kota Lubuk Linggau.

Lihat Juga: Edarkan Ganja 700 Gram, Dua Pemuda di Pagar Alam Diciduk Satres Narkoba

Terhadap tersangka ini diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,011 gram, satu alat hisap sabu, dua kaca pirek, satu plastik klip kosong, serta dua korek api masing-masing berwarna oranye dan biru.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk profesionalisme Polri dalam menangani perkara narkotika, sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujarnya.

Lihat Juga: Oknum Briptu P Polisi Muratara Kepergok Bawa Narkoba di Lubuklinggau, Polres Benarkan Penangkapan

Polres Empat Lawang pun kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat juga diajak berperan aktif memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Empat Lawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *