Sasar Buruh Sawit, Pengedar Sabu di Musi Rawas Kena Cokot Tim Elang Musi

Hukrim, Sumsel343 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM — Gerak cepat! Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial Adi Candra (42). Ia diduga kuat sebagai pengedar sabu yang menyasar para buruh tani di kawasan perkebunan sawit.

Lihat Juga: Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Lihat Juga: Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya

Penangkapan dilakukan Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Mura di Desa Yudha Karya Bakti. Aksi ini jadi respons cepat polisi setelah menerima laporan warga soal aktivitas peredaran narkoba yang mulai bikin resah.

Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu kotak plastik berisi ratusan klip kosong, dua buah pirek kaca, serta satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H untuk kemudian diedarkan kembali. Target pasarnya pun disebut menyasar buruh tani sawit di sekitar lokasi.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Mura menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, terutama di wilayah perkebunan yang menjadi sektor vital daerah.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Mura dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk memperkuat pembuktian di proses hukum.

Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *