KEREN! Dua Pengedar Sabu Dibekuk Sekaligus di Prabumulih, Buang Barang Bukti Tapi Ketahuan

Hukrim, Sumsel341 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM — Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali bikin gerak cepat. Dua tersangka kasus narkotika berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi pada Kamis (26/3/2026) sore.

Lokasinya di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tugu Tani, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Lihat Juga: Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda

Lihat Juga:Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya 

Tersangka pertama berinisial AK (25), warga Kota Prabumulih, langsung diamankan di lokasi. Saat hendak ditangkap, AK sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu dari genggamannya.

Namun, aksinya gagal total. Gerak-geriknya sudah lebih dulu dipantau petugas dan juga terlihat warga sekitar, sehingga barang bukti tetap berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,44 gram yang dibungkus kertas timah rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga dipakai untuk transaksi.

Dari hasil interogasi awal, AK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial EM (41), seorang petani asal Kabupaten Muara Enim.

Nggak butuh waktu lama, info itu langsung ditindaklanjuti. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EM di hari yang sama.

Kedua tersangka kemudian digelandang ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil gelar perkara menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti, namun berhasil kami amankan karena disaksikan langsung oleh anggota dan masyarakat.

Dari pengakuannya, kami langsung mengembangkan dan mengamankan pemasoknya. Dua tersangka berhasil diamankan dalam satu rangkaian operasi,” tegasnya.

Kapolres Prabumulih Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu pelaku, melainkan terus mengembangkan hingga ke jaringan yang lebih luas

“Dari satu penangkapan kami kembangkan menjadi dua tersangka. Ini menunjukkan bahwa setiap jaringan akan kami bongkar secara menyeluruh, termasuk penjual dan pembeli yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat merupakan langkah strategis dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat.

“Kami memastikan bahwa hukum diterapkan secara maksimal, termasuk kepada pihak yang terlibat dalam kesepakatan peredaran narkotika.

Ini adalah bentuk komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Lihat Juga: Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat juga diajak untuk aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan lingkungan. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *