Curi Gas Elpiji di Warung, Satu Pelaku Ditangkap

Hukrim, Sumsel13 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar warung sembako warga di Kota Lubuklinggau akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar buronan.

Pilihan Redaksi

Pencuri dan Penadah Gas Elpiji di Lubuklinggau Digulung Polisi, 20 Tabung Diamankan

Gas Elpiji & Rokok Digondol Maling, Polsek Muaradua Tangkap Penadah di Sukajaya

Gas Melon Diselundupkan ke Lahat? Polisi Amankan Mobil Berisi 55 Tabung LPG Subsidi, Dua Pelaku Diamankan

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/116/IV/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tertanggal 6 April 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso RT 06, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Korban, Cindralela (46), seorang pedagang, menjadi sasaran saat meninggalkan warung sembakonya untuk mengambil nasi.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan dua pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku beraksi menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku bernama Ambong turun dari kendaraan dan dengan cepat mengambil dua tabung gas elpiji 3 kg yang berada di depan warung.

Sementara itu, pelaku lainnya, M. Agung Gumelar (21), bertugas mengawasi situasi dari atas motor.

Aksi tersebut sempat dipergoki korban yang langsung berteriak “maling” dan berusaha mengejar pelaku. Namun, keduanya berhasil kabur sambil membawa dua tabung gas, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu.

GERAK CEPAT POLISI, PELAKU BERHASIL DIBEKUK

Tak butuh waktu lama, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi.

Pada Senin malam, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil meringkus M. Agung Gumelar di kediamannya di wilayah Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji 3 kg hasil curian.

Sementara itu, pelaku lainnya, Ambong, hingga kini masih dalam pengejaran aparat.

NGAKU TERDESAK EKONOMI, AKSI SUDAH DIRENCANAKAN

Dalam pemeriksaan, tersangka Agung mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku nekat mencuri bersama rekannya karena tidak memiliki pekerjaan dan sedang membutuhkan uang. Bahkan, aksi tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya.

Polisi juga telah menggelar perkara pada Selasa, 7 April 2026, dan menetapkan M. Agung Gumelar sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Tahun 2023.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lihat Juga: Tak Berkutik Saat Ditangkap, Pencuri Ayam dan Elpiji di Pagar Alam Akhirnya Tertangkap

Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan bahwa pihaknya terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Lubuklinggau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *