LUBUK LINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi peredaran narkoba kembali berhasil diputus. Kali ini, Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau sukses menggagalkan peredaran sabu dengan berat bruto 102,85 gram dalam operasi penindakan, Sabtu (11/4/2026).
Penggerebekan berlangsung di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (41), warga Muara Beliti, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi langsung menginstruksikan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, tim bergerak cepat dengan melakukan pemantauan sejak pagi hari. Setelah target dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan saat tersangka berada di area pasar.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba kabur sambil membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas sigap mengamankan pelaku beserta paket sabu yang dibuang di sekitar lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam memerangi narkotika.
“Polda Sumatera Selatan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya. *
