MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pelosok.
Seorang pria berinisial RS (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pilihan Redaksi
Kontrakan di Lahat Jadi “Sarang” Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja dari Tersangka Muda
Tahanan Narkoba Empat Lawang Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Kronologinya
Kaget! Tahanan Kasus Narkoba Meninggal Mendadak, Penyebab Masih Teka-Teki
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, langsung memerintahkan Unit II Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan sekaligus pemetaan target.
Setelah memastikan informasi yang diterima akurat, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RS di kediamannya dalam kondisi tertangkap tangan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi 16 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,44 gram.
Selain barang bukti utama, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang pendukung, berupa plastik klip kosong ukuran sedang serta satu unit telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif metamfetamin. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Amin Gumayel, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini memiliki konstruksi perkara yang kuat karena didukung oleh pengakuan tersangka serta hasil pemeriksaan laboratorium awal.
“Pengakuan tersangka yang menjual sabu serta hasil urine yang positif menunjukkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Kami akan melakukan analisis terhadap telepon genggam tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Iptu Jemmy.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan respons cepat terhadap informasi dari masyarakat.
“Tim Elang Musi kami dirancang untuk bergerak cepat dan tepat sasaran. Penangkapan ini membuktikan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.
Sedangkan, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa konsistensi pengungkapan oleh Tim Elang Musi menjadi contoh nyata efektivitas operasi berbasis informasi masyarakat.
Lihat Juga: Tak Ada Ampun! Operasi Sikat Musi 2026 Persempit Gerak Preman dan Bandar Narkoba
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian berjalan dengan baik. Polda Sumsel akan terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya,” ucap Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. *
