Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan di Empat Lawang Berlanjut, Polisi Terbitkan SP2HP

Hukrim, Sumsel12 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang terus berlanjut.

Polres Empat Lawang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi kepada pelapor terkait perkembangan perkara tersebut, Kamis (23/04/2026).

Pilihan Redaksi

Komentar Pedas di Facebook Picu Reaksi, Wartawan Empat Lawang Siapkan Langkah Resmi

Terancam 9 Tahun Penjara, Oknum Wartawan di Muara Enim Kena OTT Diduga Peras Kades

Salut! Guru di Pelosok Muratara Dapat Perhatian Lebih di Tengah Efisiensi Anggaran

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa terlapor berinisial CA untuk dimintai keterangan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor. Setidaknya dua saksi telah memberikan keterangan yang menjelaskan kronologi kejadian serta dugaan unsur penghinaan yang dimaksud dalam laporan.

Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA Candra SM, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SP2HP dan perkara tersebut akan segera masuk ke tahap gelar perkara.

“Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, serta akan segera di Gelar Perkara kan ,” ungkap Candra.

Sementara itu, Aktivis Pendamping Hukum sekaligus Kadiv Humas DPP PHMI, Feri Indra Leki, SPSc, CLAD, CLDS, bersama tim advokatnya menyatakan akan terus mendampingi DA guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami selaku pendamping hukum, akan memantau keberlanjutan proses hukum atas pencemaran nama baik penghinaan profesi jusrnalis Televisi atas nama DA, sampai ke rana hukuman Pidana,” ungkap Feri.

Lihat Juga: Viral Video Diduga Eks Guru SMP di Prabumulih, Disdik Pastikan Tak Lagi Mengajar

Polisi menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat, penyidik berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila telah memenuhi unsur pidana.

Polres Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *