Polres Empat Lawang Ungkap Ladang Ganja 3 Hektare di Muara Pinang, 220 Kg Ganja Disita

Hukrim, Sumsel18 Dilihat

EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus ladang ganja di wilayah Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH, SIK, MH, bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Pilihan Redaksi

Polres Lahat Amankan Tiga Tersangka, Ladang Ganja di Tengah Kebun Kopi Terbongkar

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat di Pekarangan SDN Pulau Pinang

Pria di Pagar Alam Ditangkap Polisi, Simpan Ganja 1 Kg di Plafon Kontrakan

” Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare yang berada di wilayah Talang Batu Jungul. Untuk mencapai lokasi, aparat harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki selama kurang lebih 8 jam melewati medan yang cukup berat”, ungkap Kapolres

Selain menemukan ladang ganja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 200 kilogram yang dikemas dalam 9 karung.

” Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial P. Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti ganja seberat 4 gram”, terangnya

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, diketahui bahwa tersangka P merupakan pemilik ladang ganja yang sebelumnya ditemukan oleh petugas.

Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yang berada di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang.

” Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ganja siap edar seberat 20 kilogram yang disimpan dalam 2 karung”, jelasnya

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 4 unit sepeda motor serta 1 peti kayu berwarna hijau yang berisi daun ganja kering.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini mencapai sekitar 220 kilogram, belum termasuk tanaman ganja yang masih berada di ladang seluas 3 hektare tersebut.

Lihat Juga: Ngopi Sambil Edarkan Ganja, Dua Pemuda Dibekuk Satresnarkoba Polres Lahat

” Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut”, tukasnya.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *