KABAREMPATLAWANG.COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat dengan tragisnya, kali ini melibatkan Elia Binti Harsasi (47), seorang wanita pekerja swasta asal Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Peristiwa mengerikan itu terjadi pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 07.30 WIB, di Talang Cugung Bamdam, Desa Tanjung Agung.
Saat itu, anak korban tengah berada di kebun sawit miliknya, datanglah seorang bernama Mikok dan memberitahu bahwa mantan suami ibunya, Dodi, telah melakukan kekerasan terhadap Elia
Baca Juga:
Berakhir di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Pelaku Curat di Ringkus Jatanras Polda Sumsel
Duet Maut: Rekonstruksi Peristiwa di Jembatan Ponton Ulu Musi
Anak korban segera bergerak bersama mertuanya menuju Puskesmas Padang Tepong setelah mendengar bahwa Elia telah dipukul oleh Dodi.
Sesampainya di Puskesmas, mereka melihat luka serius di kepala Elia, akibat pukulan benda tumpul jenis kayu.
Tim medis Padang Tepong telah menjahit luka tersebut sebagai upaya pertama penanganan medis.
Anak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulu Musi untuk dilakukan tindakan hukum yang sesuai.
Baca Juga:
Kapolres Mura Musnahkan Sabu Seberat 116,60 gram Dan Ekstasi 25 Butir
Adapun pelaku keji dalam kasus ini adalah Dodi Iskandar (40) warga Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Anggota Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yosep bersama 7 anggota polsek berhasil mengamankan Dodi Iskandar pada hari yang sama, Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan di pondok Talang Tengah Padang, dusun Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung”, kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Waldi
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah puntung kayu kopi dan satu buah baju kaos berkerah warna merah dan biru navy.
Baca Juga:
Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
“Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh Polsek Ulu Musi, dikarena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana”, tukasnya. **
