Kapolsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pembuat Video Porno: Pelaku Diamankan Setelah Video Viral Menyita Perhatian!

Hukrim, Sumsel91 Dilihat
Pelaku penyebar dan pembuat video porno diamankan Polisi. (Humas Polres Empat Lawang/Kabarempatlawang.com)

KABAREMPATLAWANG.COM
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi, dan anggota Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, berhasil menangkap pelaku penyebaran dan pembuat video porno yang melanggar Pasal 29 UU Pornografi.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Rifki Oktawan Syahputra bin Atik, berusia 19 tahun, dan beralamat di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

“Inisial JR merupakan korban terlibat dalam peristiwa ini”, ungkapnya.

Baca Juga:

Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya

Ada Apa? Orang Nomor Satu di Wilayah Hukum Mapolres Mura Datangi Ponpes Syifaul Janan

Peristiwa ini bermula pada bulan Mei 2023, ketika Rifki Oktawan Syahputra membuat video porno di sebuah kos-kosan di Kota Palembang.

“Pembuatan video tersebut dipicu oleh rasa takut ditinggalkan oleh pacarnya, yang kemudian pelaku menyebarkan video tersebut kepada teman pacarnya”, jelasnya.

Kronologis penangkapan dimulai pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi, mendapatkan informasi tentang video porno yang viral di media sosial.

“Dengan sigap, Kapolsek bersama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengambil langkah tegas untuk mengamankan pelaku”, ujarnya.

Baca Juga:

Berhasil! Kepolisian Sektor Pendopo Ungkap Pencurian Berat di Desa Muara Lintang Lama: Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil membawa Rifki Oktawan Syahputra ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Baca Juga:

Tragis, Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Satu Keluarga di Muba Ditemukan Tewas

 

 

(Fir/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *