Terang Benderang Cara Menghitung 2 Periode dijelaskan secara tegas dan lugas oleh Ahli Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, CGl di PT TUN Palembang. (Poto: ist/ist)
PALEMBANG, KABAREMPATLAWANG.COM — Kuasa hukum HBA-Henny menghadirkan Ahli Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, CGl dalam perkara sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 di PTTUN nomor 4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG.
Ahli menjelaskan secara tegas dan lugas, bahwa masa jabatan pejabat sementara (Plt) berdasarkan prinsip legal biding automation mengurangi hitungan masa jabatan Kepala Daerah definitif terhitung sejak tanggal terbitnya SK.
Lihat Juga: Pasangan HBA-Henny Resmi Ajukan Gugatan Terkait Penetapan Calon Bupati Empat Lawang ke PT-TUN Palembang
Lihat Juga: Kok Bisa?, Ketuk Palu Persidangan Pakai Tangan, Nico Thomas Kritik Putusan Bawaslu Empat Lawang
Lihat Juga: Ibu-ibu Empat Lawang Tuntut Netralitas Bawaslu dan KPU, Tolak Calon Tunggal di Pilkada 2024
Diketahui H. Syahril Hanafiah kala itu sebagai Wakil Bupatinya Budi Antoni, diangkat menjadi Plt oleh SK Mendagri sejak tanggal 22 Oktober 2015, maka sejak itulah masa jabatannya disamakan dengan pejabat definitif sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 pasca putusan MK No.2/PUU-XXI/2023.
Artinya, bila dikaitkan dengan keterangan ahli, maka masa jabatan Kepala Daerah definitif (baca : masa jabatan Bupati HBA), berdasarkan prinsip legal biding automation seketika berhenti juga, karena kalau terus dihitung maka akan ada 2 (dua) hitungan masa jabatan definitif yang dihitung dalam 1 periode.
Kuasa Hukum HBA, Fahmi Nugroho ketika ditemui disela selesainya sidang keterangan ahli mengatakan bahwa setidaknya ada empat poin substansi yang dipersoalkan.
Pertama mengenai cara menghitung masa jabatan 2 periode, kedua mengenai objek sengketa di PTTUN, ketiga mengenai frasa “berhenti sementara” dikaitkan dengan masih mendaptakan hak-haknya dan terakhir mengenai ketika ada uu yang setara, uu mana yang harus diterapkan.
Pada bagian pertama, ahli memaparkan cara menghitung masa jabatan tidak diatur secara lengkap dalam UU, oleh karena itu, MK menormakannya dalam beberapa Putusan, antara lain, Putusan MK No.22/PUU-VII/2009, Putusan MK No.67/PUU-XVIII/2020, Putusan MK No.2/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.
Lalu mengenai objek sengketa di PTTUN yang dipertanyakan oleh KPU Empat Lawang kenapa di bawaslu objek sengketanya berupa Berita Acara sementara di PTTUN berupa Surat Keputusan Penetapan Paslon.
Fahmi Nugroho dengan santai mengatakan, “orang kalau sudah panik apapun diraih untuk selamat, ranting-ranting diraih biar tidak terjerembab”. Lanjutnya,
“kita sudah jelaskan bahwa KPU Empat Lawang tidak memberikan kepada pihak kita SK Penetapan Paslon, maka di bawaslu kita pakai Berita Acara 118 yang men-TMS kan HBA-Henny, hal ini boleh, coba baca Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu 2/2020 (red : “selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota”).
“Jadi secara hukum formil, kita sudah dikualifikasi telah melakukan upaya administratif dibawaslu. Hakim PTTUN pasti lebih ngertilah”, ucapnya.
Ini kan bukan hakim sembarangan, yang oleh karena males buat pertimbangan maka masuk pada syarat formalitas yang remeh temeh begini.
Selanjutnya mengenai “berhenti sementara” dikaitkan dengan masih mendapatkan hak-haknya. “Ahli menerangkan bahwa ketika bupati definitif diberhentikan sementara maka aturan hukum yang mengatur hal itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun hanya masa jabatan definitifnya yang berhenti dihitung karena telah beralih pada pejabat sementara”.
Terakhir mengenai ketika ada pasal dan uu lain (baca : Pasal 83 ayat (4) uu 23/2014 UU Pemerintahan Daerah yang digunakan oleh KPU Empat Lawang) yang bertentangan dan tidak harmoni dengan uu lainnya (baca : Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 UU Pemilihan/Pilkada yang dipakai oleh kuasa hukum HBA-Henny), maka uu mana yang lebih tepat diterapkan, Ahli Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH, MH, CGl menerangkan
“penerapannya sesuai dengan konteksnya, ketika konteksnya mengenai pilkada maka yang diterapkan adalah uu pilkada (baca : uu 10/2016 tentang pemilihan/pilkada), mengenai asas yang mengaturnya, Lex Specialis Derogat Legi Generali, hukum yang khusus (baca : uu 10/2016 tentang pemilihan/pilkada) mengesampingkan hukum yang umum” (baca : uu 23/2014 tentang pemerintahan daerah).”
Fahmi Nugroho menyatakan sampai dengan saat ini tetap optimis gugatan sengketa TUN ini dikabulkan karena majelis hakim yang ini levelnya baik pengalaman dan kompetensinya jauh berbeda pada saat sidang di bawaslu.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat empat lawang agar tidak mudah terpancing dengan provokasi dengan cara adanya berita-berita yang menyesatkan. Cari link berita yang kredibel”.
