OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang petani bernama Suryadi (45), warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk pengangkut batu bara. Saat ditangkap, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
Lihat Juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Pungli di Jalan Lintas Prabumulih – Batu Raja
Lihat Juga: Polisi Viral Minta Setoran ke Sopir di Prabumulih, Kapolres: Itu Anggota Kami
Aksi pelaku terungkap berkat laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli hunting oleh personel Polres OKU.
“Petugas yang melakukan patroli melihat sekelompok orang sedang menyetop dan meminta uang kepada sopir truk yang melintas. Kami langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Suryadi,” ujar Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Redho Agus Suhendra, Sabtu (12/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang pelaku serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga merupakan hasil pungli.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lihat Juga: Koalisi Rakyat Pencari Keadilan Minta Kapolda Sumsel Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan di Empat Lawang
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tegas AKP Redho. ***
