MUBA, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pemuda di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kedapatan menjambret handphone milik seorang remaja saat acara hajatan. Akibatnya, pelaku babak belur dihajar massa.
Pelaku diketahui bernama Yopindra Ade Wijaya (23), warga Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Muba.
Lihat Juga: Dua Pemuda Pelaku Jambret Emak-Emak di Tangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Lihat Juga: Diwarnai Ketegangan dan Mediasi Alot, Eksekusi Bangunan Dua Lantai di Pagar Alam
Lihat Juga: Pelaku Pengeroyokan Polisi di Ulu Musi Berhasil Ditangkap, Pasal 170 KUHP Menanti!
Saat kejadian, pelaku kepergok menjambret handphone milik Devi Julianti (17), warga Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB.
Peristiwa penjambretan ini terjadi di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba. Saat itu, korban Devi Julianti sedang berada di acara hajatan dan tengah menunggu adiknya pulang dari mengaji.
Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai motor Honda BeAT hitam tanpa pelat nomor menghampiri korban dari belakang. Ia langsung merampas handphone milik korban yang disimpan di saku baju.
Korban sempat melawan dengan memegang tangan pelaku hingga keduanya nyaris terjatuh. Aksi tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung mengejar dan menangkap pelaku. Sempat dihajar massa, pelaku akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama barang bukti berupa motor dan handphone Vivo Y18 milik korban.
“Pelaku berhasil diamankan dan ia telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Yudha, saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa handphone milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” pungkasnya. ***






