PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Suasana tegang mewarnai proses eksekusi sebuah bangunan dua lantai di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kota Pagar Alam, Kamis siang (24/7/2025).
Eksekusi yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam sempat diwarnai adu argumen dan penolakan dari pihak termohon, Jonsi Hartono.
Lihat Juga: Dana Sudah Cair, Proyek 100 Persen, Tapi Tak Dibayar: CV Bamulih Jaya Ajukan Banding Balik
Lihat Juga: Dua Pemuda Pelaku Jambret Emak-Emak di Tangkap Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Lihat Juga: Radha Ulandari Istri Almarhum Hendra Wijaya Minta Polisi Tangkap Pelaku dan Dihukum Seberat-beratnya
Meski sempat memanas, proses tetap berjalan karena perkara perdata dengan nomor 03/Pdt.G/2023/PN PGA telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami keberatan dengan penetapan ini karena sedang menempuh upaya hukum lain. Hari ini juga kami ajukan ke pengadilan,” ujar salah satu kuasa hukum Jonsi Hartono saat mediasi di lokasi.
Namun demikian, juru sita PN Pagar Alam tetap melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan. Proses tersebut mendapat pengawalan ketat dari 40 personel kepolisian serta aparat Koramil. Sejumlah tokoh masyarakat juga turut menyaksikan jalannya eksekusi.
Objek sengketa berupa bangunan homestay dan tanah seluas 198 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 807 atas nama Ria Angraini.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa kepemilikan sah atas tanah tersebut berada di tangan pemohon, Burhan. Sementara itu, pihak termohon diperintahkan untuk segera mengosongkan lokasi.
Eksekusi berlangsung hingga pukul 15.00 WIB dan sempat diwarnai proses mediasi yang alot. Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tanpa insiden bentrok fisik. ***
