BANYUASIN, KABAREMPATLAWANG.COM – Polsek Muara Telang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Dalam peristiwa ini, pelaku memukul kepala korban menggunakan gagang parang.
Pelaku diketahui berinisial AS (44), yang beralamat di RT 20 RW 02 Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Lihat Juga: Pemuda Babat Supat Diringkus Saat Coba Kabur, Curi Motor di Penginapan
Lihat Juga: Pelaku Pungli Berhasil Ditangkap Polsek Semidang Aji Saat Patroli Malam di Jalur Batu Bara
Lihat Juga: Tipu Warga Rp 34 Juta dengan Modus Proyek Sepeda Listrik Fiktif, Pasutri Pemilik Toko Mainan Ditangkap
Sementara itu, korban bernama Wisnu Ardi ST (44), warga Desa Pundungsari RT 09 RW 04, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Muara Telang, Iptu Ismail SH, kepada wartawan pada Jumat (25/7). Dikatakannya, kejadian ini terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di SDU 10 Utara Telang 1, Desa Telang Karya, Kecamatan Muara Telang.
“Penganiayaan ini dilakukan pelaku dengan cara memukul korban dengan menggunakan gagang parang ke arah kepala atas bagian kanan yang mengakibatkan luka robek pada bagian kepala sebelah kanan,” jelas Iptu Ismail.
Atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Telang dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VII/2025/SPKT/POLSEK MUARA TELANG/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 23 Juli 2025.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Telang guna proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya. ***






