Pelaku Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri hingga Tewas di OKU Serahkan Diri Ke Polisi

Hukrim, Sumsel147 Dilihat

OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Polsek Baturaja Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun IV, Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, pada Sabtu (9/8) malam.

Korban diketahui bernama Samiran bin Kusnadi (46), seorang sopir, warga Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Ia tewas akibat luka bacok di bagian wajah, leher, dada, dan punggung.

Lihat Juga: Pembunuhan Sadis di OKU, Pelaku Membacok Korban dengan Kapak karena Tolak Ajakan Hubungan Intim

Lihat Juga: Pembunuhan Tragis di Kayuagung Akhirnya Terungkap!, Pelaku Kabur ke Batam

Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni Zainuddin, S.H., M.M. mengatakan, kejadian bermula saat korban keluar rumah setelah mendengar suara mencurigakan dari luar.

Pelaku, Edi Hendri bin Ahmaddiah (43), buruh, warga Desa Bandar, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, langsung menanyai korban mengenai pernikahannya dengan Heni yang merupakan mantan istri pelaku.

“Pelaku cemburu karena merasa masih berstatus suami siri dengan Heni, meski sudah pisah ranjang. Cekcok pun terjadi hingga pelaku membacok korban dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek, Selasa (12/8).

Saksi Heni yang mendengar teriakan korban melihat Samiran tergeletak bersimbah darah, sementara pelaku melarikan diri ke arah hutan menuju Desa Penantian. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, tim gabungan Polsek Baturaja Barat dan Unit Resmob Polres OKU melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya menyerahkan diri di rumah Kepala Desa Bandar, Yuzairin, pada Selasa (12/8) pukul 08.00 WIB dan langsung diamankan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kain sarung, pakaian berlumuran darah, sandal, senter, dan satu unit sepeda motor Vega ZR.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *