Polres Prabumulih Tangkap Buruh Pengedar Sabu, Barang Bukti 5 Paket Diamankan

Hukrim, Sumsel479 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HM (29), warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Lihat Juga: Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan Dibekuk “Eagle Squad” Polres Musi Rawas

Lihat Juga: Eagle Squad Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu 6,72 Gram di Muara Lakitan

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah identitas HM dipastikan, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan. HM diringkus ketika tengah menggenggam sebuah bungkusan di tangan kanannya.

Saat diperiksa, bungkusan itu berisi lima paket sabu dengan berat bruto 3,90 gram. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu, dilapisi lakban hitam, dan diikat karet gelang. Di hadapan petugas, HM mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

HM yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kini resmi ditetapkan sebagai pengedar narkotika. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Dengan penangkapan HM, Polres Prabumulih kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkoba yang merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *