Niat Pinjam Malah Gelapkan, Pemuda di Mura Jual Motor Pamannya Sendiri

Hukrim, Sumsel428 Dilihat

MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) sukses meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat kasus penggelapan motor.

Aksi penangkapan itu berlangsung di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Jumat (12/9/2025) malam sekitar jam 21.00 WIB.

Lihat Juga: Terlibat Penipuan hingga Pencabulan, Empat Polisi di Muratara Dipecat Tidak Hormat

Lihat Juga: Modus Lowongan Kerja, Penipu di Prabumulih Raup Puluhan Juta Sebelum Ditangkap

Pelaku berinisial J (21), warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Ironisnya, motor yang digelapkan adalah Honda Beat milik pamannya sendiri, yang kemudian dijual ke daerah Tanjung Sanai, Bengkulu.

Kejadian ini awalnya berlangsung di rumah korban, W (33), Sabtu (17/5/2025) sekitar jam 17.00 WIB. Dari situ, kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, lewat Kasat Reskrim AKP Ryan Tiantoro Putra yang didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, menjelaskan penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan.

“Tersangka kami tangkap, karena menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri,” tegas Kasat Reskrim.

Menurut polisi, penangkapan J berawal dari laporan polisi LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel. Setelah dapat info keberadaan tersangka, tim langsung bergerak cepat. Setiba di lokasi, benar saja, J ada di TKP dan langsung diamankan.

Saat diinterogasi, J mengaku kalau motor tersebut sudah dijual.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan BB telah dijualkannya di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu, saat ini masih dalam tahap pengembangan perkara,” jelas Kasat.

Lihat Juga: Gercep! Tekab Sunyi Senyap Prabumulih Bekuk Pelaku Curanmor dan Penggelapan

Kasus ini bermula ketika J meminjam motor pamannya lewat suami korban, tapi tidak pernah mengembalikannya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan Honda Beat merah tahun 2007, Nopol T 2537 TF, senilai Rp 7 juta. Kasus ini pun sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *