Tak Terima Perlakuan Menantu, Ayah Mertua dan Ipar di PALI Nekat Melakukan Pembunuhan

Hukrim, Sumsel310 Dilihat

PALI, KABAREMPATLAWANG.COM – Peristiwa pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Korban berinisial L (26) ditemukan tewas bersimbah darah setelah diserang dua pelaku yang tak lain adalah ayah mertua berinisial L dan adik iparnya, P (20).

Lihat Juga: 9 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di PALI Akhirnya Tertangkap

Lihat Juga: Sadis! Matsari Lekat Tewas Ditebas Ayah Mertua dan Ipar di Depan Putrinya

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika pelaku P memergoki korban sedang berada di dalam kamar bersama kakak perempuannya, Selasa (9/9/2025) dini hari. Situasi itu memaksa keluarga korban menggelar pernikahan darurat di rumah Kepala Dusun.

Namun, usai menikah secara resmi, korban tidak pernah lagi menemui keluarga istrinya. Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati yang mendalam bagi pelaku P selaku adik ipar dan L sebagai ayah mertua korban.

Puncak kemarahan pecah ketika korban melintas dengan sepeda motor sambil membawa anak perempuannya melewati rumah para pelaku. Saat itu, P dan ayahnya berusaha menghentikan korban, namun justru ditanggapi dengan senyuman sinis.

“Kejadian itu semakin memicu kemarahan pelaku,” ujar Kapolres.

Merasa terhina, kedua pelaku langsung mengejar korban dan menyerangnya menggunakan senjata tajam. Korban sempat terjatuh, tetapi P tetap melancarkan serangan berulang kali meskipun anak korban menangis histeris menyaksikan ayahnya dibunuh secara kejam.

Lihat Juga: Diduga Korban Penculikan, Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas di Kebun Karet

Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi. Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polres PALI berhasil menangkap keduanya. Saat ini ayah dan anak tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Alhamdulillah, keduanya sudah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun,” kata Kapolres. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *