ASN Terlibat Kasus Curat di Pagar Alam, Buron 9 Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi

Hukrim, Sumsel536 Dilihat

PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Polres Pagar Alam melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Januari 2025 lalu.

Dua pelaku, masing-masing Anggi (31) dan Pad (39), berhasil diamankan setelah sembilan bulan menjadi buronan. Menariknya, salah satu pelaku diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Lihat Juga: Dua Rekan Masih Buron, Polisi Tangkap Pelaku Curat Yamaha Aerox di Muba

Lihat Juga: Massa Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Desa Kemang Manis: Satu Diamuk, Dua DPO

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya sepeda motor milik Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, pada 28 Januari 2025.

“Korban saat itu tengah bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di pondok dengan kondisi terkunci stang serta diberi gembok di cakram. Saat mendengar suara mencurigakan, korban mendapati motornya telah dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Iptu Heriyanto, Selasa 7 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin Ipda Dusman, S.H. berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku utama berinisial Anggi. Ia kemudian diamankan di daerah Talang Siring Panjang, Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Sementara rekan pelaku, Padli, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Anggi mengaku mencuri sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Pad membantu menjual hasil curian dan mendapat bagian sebesar Rp200 ribu,” terang Heriyanto.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna biru-oranye dengan nomor polisi B 6170 UMG berhasil disita dan dibawa ke Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Lihat Juga: Polsek Megang Sakti dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura Berhasil Tangkap Pelaku Curat

“Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *