Tiga Pelaku Illegal Drilling di Muara Enim Ditangkap, Satu Set Mesin Rig Disita Polisi

Hukrim, Sumsel537 Dilihat

MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak tanpa izin yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322, Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, pada Kamis (9/10/2025) di Mapolres Muara Enim.

Lihat Juga: Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Muba: Satu Tersangka Diamankan Polisi

Lihat Juga: Polisi Muba Warning Keras! Stop Pengeboran Minyak Ilegal Usai 5 Orang Terluka

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengeboran mencurigakan di sekitar wilayah kerja Pertamina. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim langsung turun ke lokasi dan menemukan kegiatan pengeboran menggunakan satu set mesin rig lengkap.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial H (mandor/pengawas), S (operator mesin rig), dan M (kernet operator). Ketiganya diamankan bersama barang bukti berupa satu set mesin rig, satu unit mesin penggerak diesel, satu unit genset, sejumlah selang berdiameter 1,5 dan 5 inci, dua kunci pipa, serta dua drum berkapasitas 210 liter.

“Ketiga pelaku ini diduga kuat melakukan aktivitas pengeboran minyak di area kerja Pertamina tanpa izin resmi. Tindakan mereka dilakukan secara sadar untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” jelas AKP Yogie Sugama Hasyim.

Para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. “Polres Muara Enim akan menindak tegas siapa pun yang melakukan eksploitasi minyak tanpa izin, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko menimbulkan kebakaran dan pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pengeboran ilegal.

Lihat Juga: Warga Cegat Truk Diduga Bawa Solar ke Tambang Emas Ilegal di Muratara

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah kerja migas. Polres Muara Enim berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Muara Enim berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan perizinan di sektor pertambangan migas demi keselamatan bersama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *