MUARA ENIM, KABAREMPATLAWANG.COM – Pelaku pembunuhan yang sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, akhirnya ditangkap setelah buron selama satu tahun.
Pelaku berinisial FA, warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Lihat Juga: Tak Terima Perlakuan Menantu, Ayah Mertua dan Ipar di PALI Nekat Melakukan Pembunuhan
Lihat Juga: 9 Tahun Buron, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di PALI Akhirnya Tertangkap
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kakak korban, AA.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban tidak pulang dan tidak memberi kabar selama lima hari.
Setelah menerima laporan dari kakak korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Berkat kerja sama antara Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang, Sabtu 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,”
ungkap Yogie, Senin (13/10/2025).
Peristiwa ini bermula dari penemuan mayat di area lapangan basecamp PT Putra Gunung Megang (PGM) Dusun 7, Desa Karang Raja, pada Minggu (7/5/2024) sekitar pukul 17.40 WIB.
Lihat Juga: Pelaku Pembunuhan Suami Siri Mantan Istri hingga Tewas di OKU Serahkan Diri Ke Polisi
“Korban ditemukan dalam keadaan membusuk dengan beberapa luka tusuk di bagian dada, serta barang-barang pribadinya seperti handphone dan dompet sudah tidak ada lagi,”
ujar Yogie.
Berdasarkan pengakuan pelaku, perkelahian terjadi saat korban datang membawa pisau dan mengancam dirinya. Setelah berhasil merebut pisau, pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali di bagian dada hingga korban meninggal dunia.
Usai kejadian, pelaku sempat membersihkan darah dan menyembunyikan jasad korban di semak-semak belakang basecamp menggunakan troli besi.
“Motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban. Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung,”
kata Yogie.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Muara Enim,”
sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur bergagang cokelat, satu unit troli besi berkarat, kursi plastik hijau, serta ember plastik yang digunakan untuk membersihkan darah korban.
Lihat Juga: Gempar!, Napi Kasus Pembunuhan Tewas Gantung Diri di Lapas Empat Lawang
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku,”
tutup Yogie. ***
