Curi Sawit Satu Ton, Tiga Warga Peninjauan Dibekuk Usai Dikepung Warga

Hukrim, Sumsel224 Dilihat

OKU, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil digagalkan warga pada Selasa (14/10/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

Pelapor bernama Amzurrohman (64), warga Dusun III Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, mendapat informasi dari pengurus kebun melalui telepon bahwa sawit miliknya sedang dipanen secara ilegal oleh tiga orang.

Lihat Juga: Pencuri Sawit di Muara Enim Tertangkap Basah, Polisi Ungkap Aksi Berulang Sejak Juli

Lihat Juga: Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk di Sungai Lilin, Polisi Sita Kendaraan dan Uang Tunai

Saat tiba di lokasi kebunnya di Desa Mendala, warga dan saksi mendapati tiga pelaku sedang memuat buah sawit ke mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BE 8916 KV. Total sawit yang dicuri diperkirakan mencapai 1 ton atau sekitar 1.000 kilogram.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (39), warga Dusun V Desa Peninjauan; R (25), warga Blok G Dusun V Desa Penilikan; dan IS (25), warga Blok H Desa Mekartitama. Ketiganya berasal dari Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grand Max BE 8916 KV, 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 1 buah egrek (alat panen), serta buah kelapa sawit seberat sekitar 1 ton.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon didampingi Kapolsek Peninjauan, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut kronologi, setelah warga mengamankan para pelaku di rumah seorang warga bernama Kusnan di Desa Mekartitama, pelapor bersama anaknya langsung mendatangi lokasi menggunakan kendaraan pribadi. Saat ditanya, ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Lihat Juga: Massa Nyaris Mengamuk di PT AMR Muratara, Terduga Pencuri Sawit Ditembak Brimob

Sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor bersama saksi-saksi membawa ketiga tersangka ke Mapolsek Peninjauan untuk diproses hukum. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3 juta.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Peninjauan. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *