JAKARTA, KABAREMPATLAWANG.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka terkait kasus suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam perkembangan terbaru, empat orang tersangka tambahan resmi ditahan.
Lihat Juga: Eks Kades Suka Menang Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
Lihat Juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Lahat–Lubuk Linggau, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar
“Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Para tersangka tersebut akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November,” ujarnya.
Adapun empat tersangka baru dalam kasus ini yaitu:
Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Periode 2024–2029
Robi Vitergo, Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029
Ahmat Thoha, wiraswasta
Mendra SB, wiraswasta
Kasus ini bermula ketika tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, karena telah mendekati Lebaran. Nopriansyah kemudian menjanjikan fee dari sembilan proyek di OKU cair sebelum Hari Raya.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Lihat Juga: Kasus Korupsi APAR Empat Lawang, Tersangka AP Resmi Disidangkan di Tipikor Palembang
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi, selaku pengusaha. Ia juga diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut rencananya akan dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD OKU.
Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar serta satu unit mobil Fortuner. ***
