Bandar Sabu Muda di Lubuklinggau Dibekuk Satresnarkoba, 13 Paket Sabu Diamankan

Hukrim, Sumsel285 Dilihat

LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Seorang pemuda yang diduga menjadi bandar sekaligus pengedar sabu di Kota Lubuklinggau, Bumi Sebiduk Semare, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap saat penggerebekan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkoba, di Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Lihat Juga: Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Bandar Kecil, Ungkap Jaringan Sabu Antarwilayah

Lihat Juga: Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba Irfan Gunawan, Sita 78,8 Gram Sabu

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Tersangka diketahui bernama Uci Meico Saputra Jaya (25), warga Jalan Nangka RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat penggerebekan dan penggeledahan di rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tersangka menjalankan bisnis gelapnya itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 3,15 gram, plastik klip kosong, satu kotak rokok merek ESSE Punch Pop, serta pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat sekop.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di sudut kamar kontrakan tempat tersangka diamankan.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi yang kami terima valid. Tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang diduga kuat terkait peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lihat Juga: Polres OKI Musnahkan Narkoba Senilai Rp1 Miliar, Hasil Tangkapan Dua Bandar Besar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi menjaga Lubuklinggau tetap aman dari narkoba,” pungkas AKP Romi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *