MUSI RAWAS, KABAREMPATLAWANG.COM – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pelaku pembobolan rumah yang mencuri emas dan uang milik FR (52), warga Dusun II, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku pembobolan rumah tersebut diketahui berinisial PM (18), warga Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, yang masih satu desa dengan korban.
Lihat Juga: Gagal Bobol Rumah Polisi, Pelaku di Lubuk Linggau Putus Tangan Akibat Sabetan Warga
Tersangka yang diduga merupakan spesialis pencurian ini dibekuk di rumahnya yang beralamat di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (23/12/2025).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H., membenarkan adanya perkara tersebut dan penangkapan tersangka.
“Benar adanya perkara pencurian tersebut, hanya saja tersangka sudah kita tangkap, saat ini tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (13/12/2025).
Lihat Juga: Nyaris Diamuk Massa, Pemuda Asal Muba Tertangkap Basah Bobol Rumah di Prabumulih
Kejadian itu berlangsung saat korban sedang menghadiri pesta hajatan di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.
Sekitar pukul 10.30 WIB, anak korban memanggil korban di lokasi hajatan dan memberitahukan bahwa rumah mereka telah dibobol pencuri. Anak korban juga menyampaikan bahwa emas seberat 63 gram dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 milik korban telah hilang.
Mendapati kabar tersebut, korban segera pulang ke rumah dan melihat warga sudah ramai berkumpul. Korban juga mendapati istrinya dalam keadaan pingsan. Setelah mengecek kondisi rumah, korban memastikan emas seberat 63 gram dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 telah raib.
“Kemudian, korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi, dengan harapan pelakunya tertangkap dan barang berharga serta uang miliknya bisa kembali,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/XI/2025/SPKT/Polsek Muara Kelingi/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 13 Desember 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Gusti Mardiansya, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi untuk melakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, petugas mendapati tersangka PM melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Tiga Kali Bobol Warung Tetangga, Pemuda Empat Lawang Tertangkap Usai Terekam CCTV
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri emas seberat 63 gram dan uang tunai sebesar Rp20.000.000 milik korban. Tersangka juga mengakui pernah melakukan pencurian di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dan, selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, lima lembar surat emas dari toko simpang tiga, sebilah pisau dapur warna hitam full besi dan satu buah tas perempuan warna coklat,” pungkasnya.
