KEPAHIANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Aksi curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu berhasil diungkap Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya masih di bawah umur. Dua pelaku berinisial GA (21) dan BS (21) merupakan warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara satu pelaku lainnya berinisial RA (15), juga warga Provinsi Sumsel.
Lihat Juga: Buron 7 Tahun, Pelaku Curas Bersenjata di Musi Rawas Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengungkapkan ketiga pelaku yang diduga baru belajar melakukan aksi curas alias begal tersebut diamankan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada lokasi yang berbeda-beda.
Aksi curas tersebut terjadi di depan Gerbang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, atau sekitar 100 meter dari Mapolres Kepahiang, pada Sabtu malam, 20 Desember 2025.
‘’Alhamdulillah Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan para pelaku yang salah satunya masih berusia 15 tahun,’’ ungkap Kasat.
Dirinci Kasat, pelaku RA pertama kali berhasil diamankan di wilayah Talang Rimbo, Kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya pelaku BS ditangkap di kawasan Pasar Atas, Rejang Lebong.
Lihat Juga: Tiga Tahun Buron, Pelaku Curas di Bawah Jembatan Padang Tepong Ditangkap Polisi
‘’Sedangkan untuk pelaku ketiga, yaitu GA berhasil diamankan di kawasan Talang Kering Rejang Lebong saat sedang berada di tempat dagangan kekasihnya,’’ rinci Kasat.
Kasat menambahkan, dari ketiga pelaku tersebut, satu di antaranya yakni BS sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri serta membuang senjata tajam (sajam) miliknya. Namun berkat kesigapan Tim Elang Jupi, BS tetap berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Polres Kepahiang.
‘’Mereka ini terbilang belum professional atau merupakan pemula, karena sejauh ini belum ada catatan criminal dari ketiganya. Namun tetap akan kita lakukan pengembangan, khususnya untuk memastikan apakah hanya mereka bertiga atau masih ada pelaku lain,’’ lanjut Kasat.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkapkan aksi ketiga pelaku dilakukan karena membutuhkan uang untuk membeli minuman keras (miras), setelah persediaan miras yang mereka miliki sebelumnya habis.
Ketiganya melihat korban yang tengah nongkrong bersama rekan-rekannya sambil mengonsumsi minuman. Pelaku RA yang masih di bawah umur kemudian mendatangi korban dan ikut minum bersama meski tidak saling mengenal.
Selanjutnya, pelaku RA meminta korban untuk mengantarnya membeli tuak dengan menggunakan uang patungan bersama dua pelaku lainnya. Modus tersebut diduga sudah direncanakan sebagai bagian dari niat jahat terhadap korban.
Lihat Juga: Polsek Rambang Tangkap DPO Curas, Satu Pelaku Akhirnya Tersudut di Rumah Sendiri
Sesampainya di lokasi kejadian, minuman jenis tuak yang telah dibeli sengaja dijatuhkan oleh pelaku agar korban menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Pada saat itulah, dua pelaku lainnya datang dan langsung berupaya melancarkan aksi curas.
‘’Kejadian ini tidak jauh dari Kantor Kejari Kepahiang dan saat ketiganya sedang berupaya mengambil motor korban, aksi diketahui keamanan kantor yang membuat ketiganya memilih melarikan diri,’’ imbuh Kasat.
