PAGAR ALAM, KABAREMPATLAWANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Tahun Anggaran 2023.
Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka berinisial D, H, dan DI pada Rabu (24/12/2025), Kejari Pagar Alam kembali menambah dua tersangka baru pada Senin (29/12/2025).
Lihat Juga: Kejari Pagar Alam Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pranomo, S.H., M.H., saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam sekitar pukul 16.00 WIB.
Kajari Pagar Alam menjelaskan, dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan proyek pelebaran bahu jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000.
Lihat Juga: Eks Kades Suka Menang Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp744 Juta Terbongkar
“Dalam proses penyidikan, penyidik Kejari Pagar Alam telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Ira Febrina dikutip dari rmolsumsel.id
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Kereta Lahat–Lubuk Linggau, Negara Rugi Hampir Rp 2 Miliar
“Atas perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Pagar Alam selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka,” jelasnya.






