Modus Ajak Beli Tuak, Buruh di Prabumulih Gasak Motor Honda Vario Milik Korban

Hukrim, Sumsel130 Dilihat

PRABUMULIH, KABAREMPATLAWANG.COM. – Aksi curanmor kembali berhasil dibongkar. Jajaran Polsek Prabumulih Timur sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/142/IX/2025/SPKT/SEK PBM TIMUR/RES PBM/POLDA SUMSEL tertanggal 8 September 2025.

Lihat Juga: Gerak-gerik Mencurigakan di Pasar Nendagung, Dua Perempuan Berujung Ditangkap Polisi

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Prabumulih Barat.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ulta Deanto SH, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JN (23).

Pelaku merupakan seorang buruh yang berdomisili di Perumnas Griya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus mengajak membeli minuman keras tradisional jenis tuak.

“Pelaku awalnya menghentikan korban di jalan dan mengajaknya berboncengan untuk membeli tuak,” ujar Iptu Ulta Deanto kepada wartawan.

Lihat Juga: Bobol Rumah di Gunung Ibul, Pelaku Pencurian Dibekuk Tim TEKAB Polres Prabumulih

Saat dalam perjalanan, pelaku meminta korban untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Namun setibanya di sebuah warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi awal, pelaku justru menyuruh korban turun untuk membeli tuak sambil memberikan uang sebesar Rp15.000.

“Ketika korban turun dari sepeda motor untuk membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam dengan estimasi kerugian mencapai Rp7 juta. Tak terima, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir sebelum akhirnya kembali ke Kota Prabumulih.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Sungai Medang, Kapolsek Prabumulih Timur langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Devi Handra SH, untuk melakukan penangkapan.

“Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Sungai Medang,” terang Iptu Ulta Deanto.

Lihat Juga: Juru Parkir di Lubuklinggau Ditusuk Teman Sendiri Gara-Gara Tolak Diajak Mencuri

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Tim pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *