LUBUKLINGGAU, KABAREMPATLAWANG.COM – Niat kenalan lewat Facebook malah berujung petaka. Seorang wanita di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) usai bertemu pria yang baru dikenalnya di media sosial.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor dan ponsel miliknya.
Lihat Juga: Gara-gara Utang Rp200 Ribu, Foto Pribadi Wanita di Lubuk Linggau Disebar ke Facebook
Pelaku bernama Abdu Rahman (33), warga Lingkungan I, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Ia akhirnya diringkus di Desa Balai Butar, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Ipda Beny Kurniawan, menjelaskan aksi curas itu terjadi di Jalan Sriwijaya RT 5, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, tepatnya di kawasan Simpang GOR, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial Facebook, setelah itu memutuskan bertemu,” kata Beny, Selasa (20/1/2026).
Menurut Beny, keduanya sepakat ketemuan pada Senin (29/12/2025) di kawasan Simpang GOR Petanang.
Lihat Juga: Tim Macan Linggau Ringkus Buruh Muda Curi Motor Kosan, Dijual Murah Lewat Facebook
Pelaku datang bareng temannya bernama Nopra dengan mengendarai Yamaha Vixion, sementara korban datang sendiri naik Honda Beat.
“Setelah bertemu, pelaku dan korban berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan motor dan pura-pura bilang motor korban rusak. Ia lalu menyuruh korban turun.
“Saat korban turun, pelaku mengancam menggunakan pisau, lalu mengambil ponsel korban dan membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Beny.
Korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara. Dari laporan itu, tim gabungan Polsek Lubuklinggau Utara dan Satreskrim Polres Lubuklinggau bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Bengkulu.
“Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” jelas Beny.
Lihat Juga: Desak Penuntasan Kasus UU ITE Riska, Puluhan Ibu-Ibu Demo Kejari Lubuklinggau
Akibat perbuatannya, tersangka Abdu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
