EMPAT LAWANG, KABAREMPATLAWANG.COM – Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Andika adalah kasus penggelapan murni secara perorangan.
Kasus ini disebut hanya melibatkan Andika dan pihak perusahaan, serta tidak ada hubungannya dengan koperasi, meskipun Andika diketahui menjabat sebagai ketua koperasi.
Lihat Juga: Andika Ketua Koperasi Plasma di Empat Lawang Ditangkap di Palembang, Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan
Penegasan itu disampaikan Abdul Aziz di sela kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, Senin (26/01/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi konflik kemitraan usaha perkebunan di Kabupaten Empat Lawang dan OKU Timur.
Menurut Kapolres, aksi Andika membuat perusahaan merugi hingga Rp29 juta. Kerugian itu berasal dari belasan unit kendaraan pengangkut tandan buah sawit (TBS) yang tidak diantarkan ke lokasi tujuan sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak perusahaan dan kini telah diproses secara hukum.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Sawit Dibekuk di Sungai Lilin, Polisi Sita Kendaraan dan Uang Tunai
“Ini murni penggelapan, tidak ada kaitannya dengan koperasi. Terlepas dari status Andika sebagai ketua koperasi, kasus ini tetap perorangan”. tegasnya
“Kita tunggu saja proses persidangan untuk melihat hasilnya,” ujar Abdul Aziz.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini sudah masuk tahap dua dan kini ditangani kejaksaan, sehingga tinggal menunggu proses persidangan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Empat Lawang untuk tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpancing isu-isu yang tidak jelas, termasuk narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi.
“Polisi akan tetap berdiri di tengah, mengawal pembangunan di Empat Lawang dan berpihak kepada masyarakat sepanjang tidak melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, Abdul Aziz meminta pihak perusahaan tidak mengadu domba antara polisi dan masyarakat, tanpa mengesampingkan atau membenarkan perbuatan masyarakat yang melanggar hukum.
Ia menambahkan, kasus serupa sebelumnya pernah terjadi dan bisa diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ). Namun, dalam perkara Andika, upaya RJ tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
“Perkara ini sudah tertunda sejak Juni tahun lalu. Kami berharap bisa diselesaikan secara RJ, tetapi Andika beberapa kali dipanggil tidak hadir.
Lihat Juga: PNS di Muba Tembak Pencuri Sawit Hingga Tewas, Jenazah Dibuang Dalam Karung
Sementara kami dituntut untuk memberikan kepastian hukum, sehingga akhirnya dilakukan penangkapan dan proses hukum berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, di hadapan BAM DPR RI, sejumlah rekan Andika menyampaikan permintaan agar Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi tersebut dibebaskan dari tuduhan penggelapan hasil TBS. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan sejak 27 Juni 2025 perlu dikaji kembali.
